Anda akan mengakhiri sesi chat dan memulai panggilan.
Sesi ini direkam
Halo! Mohon lengkapi informasi berikut untuk memulai percakapan.
Koneksi internet sedang tidak optimal.
Silakan cek koneksi internet Anda.
Apa itu Asuransi?
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Apa itu Asuransi Jiwa?
Asuransi Jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Jiwa sebenarnya sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan karena manusia sering merasa aman. Asuransi Jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.
Apa itu Polis?
Tanda bukti perjanjian pertanggungan antara Penanggung dan Tertanggung yang merupakan bukti tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan ketentuan lainnya.
Apa itu Pemegang Polis dan Tertanggung?
Pemegang Polis adalah pihak yang membeli dan memiliki Polis Asuransi. Pemegang Polis berkewajiban untuk membayarkan premi kepada Penanggung sesuai kontrak pada Polis Asuransi yang dimilikinya.
Tertanggung adalah pihak yang diasuransikan atau dialihkan risikonya kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi). Sehingga risiko-risiko yang terjadi kepada Tertanggung akan dijaminkan kepada Penanggung dalam bentuk Manfaat Asuransi dan Uang Pertanggungan.
Apa itu Penanggung?
Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung; lazimnya, Penanggung adalah perusahaan asuransi.
Apa itu Asuransi?
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Apa itu Asuransi Jiwa?
Asuransi Jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Jiwa sebenarnya sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan karena manusia sering merasa aman. Asuransi Jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.
Apa itu Polis?
Tanda bukti perjanjian pertanggungan antara Penanggung dan Tertanggung yang merupakan bukti tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan ketentuan lainnya.
Apa itu Pemegang Polis dan Tertanggung?
Pemegang Polis adalah pihak yang membeli dan memiliki Polis Asuransi. Pemegang Polis berkewajiban untuk membayarkan premi kepada Penanggung sesuai kontrak pada Polis Asuransi yang dimilikinya.
Tertanggung adalah pihak yang diasuransikan atau dialihkan risikonya kepada Penanggung (Perusahaan Asuransi). Sehingga risiko-risiko yang terjadi kepada Tertanggung akan dijaminkan kepada Penanggung dalam bentuk Manfaat Asuransi dan Uang Pertanggungan.
Apa itu Penanggung?
Pihak yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung; lazimnya, Penanggung adalah perusahaan asuransi.
Mohon masukan kode verifikasi yang kami kirimkan ke nomor WhatsApp untuk akses data pribadi anda.